Bersuci

4:38 PM Posted by Rusli M. Jamal

Bersuci sering dikatakan sebagai asal mula kebersihan dalam Hukum Islam. Bersuci menurut ketentuan hukum Islam sangat rumit dilakukan, karena banyak umat Islam yang belum memahami tata cara bersuci yang sesuai dengan tuntunan Hukum Islam. Salah satu contoh bersuci yang belum banyak dilakukan oleh umat Islam adalah bersuci dari hadats kecil, terutama untuk mensucikan diri (instinjak dari buang hajat). Di sini banyak umat Islam yang masih membasuh tangan setelah setelah selesai istinjak. Padahal, dalam hukum Islam membasuh tangan sesudah istinjak dianggap belum suci dari istinjak. Logikanya, adalah kenapa harus membasuh tangan lagi kalau istinjak sudah bersih. Apalagi salah satu syarat istinjak adalah yakin. Kalau memang sudah yakin istinjak sudah bersih, maka tidak perlu lagi membasuh tangan, kalau ia masih membasuh tangan, maka ia belum yakin istinjaknya belum bersih. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membasuh tangan setelah istinjak dapat membatalkan hukum bersih istinjak diakibatkan oleh kurang yakin terhadap kebersihan istinjak.

Macam-Macam Air

11:11 AM Posted by Rusli M. Jamal

Air yang suci dan dapat menyucikan terdiri atas 7 macam air, yaitu air laut, air sungai, air hujan, air sumur, air embu, air mata air, dan air salju. Kemudian ke tujuh macam air tersebut dibagi menjadi 4 bagian air, yaitu air yang suci dan menyucikan (air mutlak), air yang suci menyucikan tapi makruh jika digunakan (air musyammasy), air suci dan tidak menyucikan (air musta'mal), dan air yang sudah terkena najis (air mutanajjis). Tetapi air najis bisa saja menyucikan bila air telah memenuhi kadar 2 qullah atau 500 liter Baghdad menurut pendapat yang sahih. Penjelasannya adalah:
1. Air mutlak
Air mutlak adalah air suci menyucikan, yaitu air yang tidak pernah terkena najis baik sedikit maupun banyak. Air mutlak biasanya dapat diambil atau dilihat dari sumber air itu sendiri, air yang bersumber dari laut, sungai, hujan, sumur, mata air, embun dan salju. Air mutlak ini dapat digunakan untuk menyucikan diri seperti mandi wajib, berwudhu' maupun untuk membersihkan pakaian dan sebagainya.
2. Air Musyammasy
Air musyammasy merupakan air yang suci menyucikan, tetapi makruh dipakai jika air tersebut masih dalam keadaan panas. Contohnya adalah air yang masih hangat karena dimasak atau air yang sedang terjemur oleh matahari. Menurut sebagian pendapat, penyebab dimakruhkan air ini karena rentat terkena penyakit supak (kulit belang-belang).
3. Air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang tidak suci setelah dipakai. Contoh air nusta'mal adalah air bekas dari mencuci tangan atau air bekas mandi. Air ini kelihatannya masih bersih, karena belum berubah warna, rasa, dan bau. Walaun demikian air yang sudah dipakai tersebut sudah tidak mampu menyucikan karena sudah terkena kotoran dari benda yang dibersihkan sebelumnya.
4. Air Mutanajjis
Air mutanajjis adalah air yang sudah terkena najis baik najis yang tergolong najis berat, najis sedang, maupun najis ringan. Air termasuk air yang tidak suci dan tidak menyucikan. Oleh karena itu, air mutanajjis haram digunakan untuk keperluan membersihkan sesuatu benda.
Berdasarkan keterangan di atas, dapat diketahui bahwa untuk membersihkan suatu benda perlu memperhatikan air mula air yang digunakan. Sebab kesucian sesuatu sangat tergantung dari cara membersihkannya. Jika air yang digunakan tidak suci, maka benda yang disucikan juga tidak suci, sehingga haram untuk dipakai. Wallahu A'lam

Kembali ke Hukum Asal

10:02 PM Posted by Rusli M. Jamal

Dewasa ini umat Islam telah terlampau jauh dalam menterjemahkan keberadaan hukum Islam, sehingga dalam pelaksanaannya sering menyimpang dari kaidah hukum yang sebenarnya. Hal ini terlihat dengan jelas dari aspek pelaksanaan hukum Islam yang cenderung diabaikan, bahkan terkesan dipermainkan. Sebagai contoh yang dapat dikemukakan di sini tentang tata cara bersuci. Pada umumnya, umat Islam sekarang dalam menyucikan telah melenceng dari konsep bersuci sebagaimana yang digariskan dalam hukum syari'at. Sebab tata cara bersuci sekarang dilakukan hanya dengan mengandalkan media pembersih seperti sabun, sehingga tidak lagi memperhatikan syarat dan rukun bersuci. Demikian pula hal dalam persoalan lain, cenderung mengabaikan syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam hukum syari'at. Padahal, mengabaikan ketentuan hukum syari'at dapat menyebabkan tidak sahnya seluruh perbuatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, saya membuat blog ini bertujuan untuk memperjelas kembali bagaimana sebenarnya pelaksanaan hukum syari'at yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dan di sini saya mencoba mengupas persoalan hukum Islam sesuai dengan tuntutan syari'at, sehingga tulisan ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan hukum Islam. Pada Postingan berikutnya saya akan mengupas tentang thaharah (bersuci) yang dimulai dengan penentuan air yang suci dan menyucikan.
Tips, Triks AdSense, Tutorial Blog, Free Download E-Book, Bisnis Penghasil Dollar, cara buka Paypal/Alertpay, tips google adsense, bisnis internet, pusat bisnis online, pulsamurah daily Bookmarks Free 1000 Backlinks Best Backlinks Dofollow Backlinks Free Hundred Backlinks Backlinks Builder Free Automatic Backlink Belkommud Backlink Belkommud Backlink Free SEO Tools Promosi Tercanggih - Arenapromo.com Jaringan Pertukaran Link Gratis Jasa Pengiriman | Jasa Expedisi | Delivery Service - Jasa pengiriman Barang, Jasa Expedisi, Delivery Service Seluruh Indonesia Irwan HTC



Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Serba Posting Submit to Search Engines
50+ Top Search Engines For Free.