Kembali ke Hukum Asal
10:02 PM Posted by Rusli M. Jamal
Dewasa ini umat Islam telah terlampau jauh dalam menterjemahkan keberadaan hukum Islam, sehingga dalam pelaksanaannya sering menyimpang dari kaidah hukum yang sebenarnya. Hal ini terlihat dengan jelas dari aspek pelaksanaan hukum Islam yang cenderung diabaikan, bahkan terkesan dipermainkan. Sebagai contoh yang dapat dikemukakan di sini tentang tata cara bersuci. Pada umumnya, umat Islam sekarang dalam menyucikan telah melenceng dari konsep bersuci sebagaimana yang digariskan dalam hukum syari'at. Sebab tata cara bersuci sekarang dilakukan hanya dengan mengandalkan media pembersih seperti sabun, sehingga tidak lagi memperhatikan syarat dan rukun bersuci. Demikian pula hal dalam persoalan lain, cenderung mengabaikan syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam hukum syari'at. Padahal, mengabaikan ketentuan hukum syari'at dapat menyebabkan tidak sahnya seluruh perbuatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, saya membuat blog ini bertujuan untuk memperjelas kembali bagaimana sebenarnya pelaksanaan hukum syari'at yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dan di sini saya mencoba mengupas persoalan hukum Islam sesuai dengan tuntutan syari'at, sehingga tulisan ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan hukum Islam. Pada Postingan berikutnya saya akan mengupas tentang thaharah (bersuci) yang dimulai dengan penentuan air yang suci dan menyucikan.
0 comments:
Post a Comment