Bersuci
4:38 PM Posted by Rusli M. Jamal
Bersuci sering dikatakan sebagai asal mula kebersihan dalam Hukum Islam. Bersuci menurut ketentuan hukum Islam sangat rumit dilakukan, karena banyak umat Islam yang belum memahami tata cara bersuci yang sesuai dengan tuntunan Hukum Islam. Salah satu contoh bersuci yang belum banyak dilakukan oleh umat Islam adalah bersuci dari hadats kecil, terutama untuk mensucikan diri (instinjak dari buang hajat). Di sini banyak umat Islam yang masih membasuh tangan setelah setelah selesai istinjak. Padahal, dalam hukum Islam membasuh tangan sesudah istinjak dianggap belum suci dari istinjak. Logikanya, adalah kenapa harus membasuh tangan lagi kalau istinjak sudah bersih. Apalagi salah satu syarat istinjak adalah yakin. Kalau memang sudah yakin istinjak sudah bersih, maka tidak perlu lagi membasuh tangan, kalau ia masih membasuh tangan, maka ia belum yakin istinjaknya belum bersih. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membasuh tangan setelah istinjak dapat membatalkan hukum bersih istinjak diakibatkan oleh kurang yakin terhadap kebersihan istinjak.
0 comments:
Post a Comment